Ketua DPD REI Kalbar Sambut Baik Kenaikan Harga Jual Rumah Subsidi

Penulis: Muhammad Firdaus
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Barat, Muhammad Isnaini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Barat, Muhammad Isnaini menyambut baik keputusan pemerintah tentang kenaikan harga jual rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Keputusan tersebut dinilai tepat, seiring dengan harga material yang juga terus mengalami kenaikan.

"Ya, kita menyambut baik lah, terimakasih atas kenaikan harga itu," ujarnya saat ditemui Tribun Pontianak, Sabtu 17 Juni 2023.

"Pertama, harga rumah subsidi itu sudah tidak pernah naik selama 3 tahun terakhir, sementara harga material semakin naik, jadi kenaikan harga ini hanya untuk mengimbangi kenaikan harga material yang terjadi selama 3 terakhir ini," jelasnya.

"Yang kedua kita mempertahankan nilai modal kota, nilai provide kita, kan kita selesai projek harus membeli lahan baru, lahan baru ini juga naik tiap tahun," sambungnya.

Baca juga: Tahun Politik, Aep Ginanjar Akui Penjualan Perumahan Tahun 2023 Alami Penurunan

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat mengumumkan kenaikan harga jual rumah subsidi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertanggal 9 Juni 2023.

Sebelumnya batasan harga rumah subsidi mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020, yang mencabut Kepmen PUPR Nomor: 535/Kpts/M/2019 tertanggal 18 Juni 2019.

Berdasarkan PMK Nomor 60/2023, harga patokan baru rumah subsidi tahun 2023 naik 6,8-7,7 persen dibandingkan tahun 2022, dan pada 2024 ditetapkan naik di kisaran 2,2-2,9 persen menurut zonasi.

Apabila dikalkulasikan, kata Isnaini, kenaikan tersebut akan mencapai Rp 177 juta untuk setiap unit rumah subsidi, sedangkan sebelumnya adalah Rp 164.500.000 per unit.

"Kalau kemarin, Rp 164.500.000 sekarang Rp 177 juta, harga baru, paling tinggi, bisa dibawah," ucapnya.

Menurut Isnaini, kenaikan harga pada rumah subsidi ini tentu akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Namun demikian, dari sisi pengembang tidak akan serta merta menaikan harga tanpa memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.

"Tentu (mempengaruhi daya beli masyarakat), dan dalam konteks ini pengembang juga akan melihat kemampuan daya beli masyarakat," ucapnya.

"Ini kan harus saling menguntungkan, di satu sisi pengembang ingin usahanya tetap berjalan tetap ada untung, dan masyarakat juga tetap terjangkau dan mudah," tegasnya.

"Bank juga akan appraisal ulang, kemampuan konsumen juga akan dilihat, jadi nanti akan ada keseimbangan baru," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini