TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak memusnahkan 52,46 Gram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan 3 perkara pada bulan Mei 2023.
Kasus pertama diungkap lada 24 mei 2023 dengan tersangka M dan istrinya dengan barang bukti 3 paket sabu siap edar dengan berat 2,96 gram.
Lalu, dihari yang sama petugas mengamankan seorang pemuda berinisial H dengan barang bukti 47,03 gram.
Baca selengkapnya di sini
(*)
Ikuti Terus Berita Pilihan dan Terpopuler Seputar Kalbar disini