Selain Perkara TPPO, Polres Mempawah Ungkap Kasus Predator Anak yang Terjadi di Jongkat

Penulis: Ramadhan
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Mempawah menggelar Press Release terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polres Mempawah, Jumat 16 Juni 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Selain berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Mempawah, Polda Kalbar turut berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku predator anak.

Hal tersebut diungkap ketika dilakukan Press Release di Polres Mempawah, dan pelaku Ibno turut dihadirkan dalam Press Release, Jumat 16 Juni 2023.

Pelaku Ibno diketahui telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua korban yang merupakan masih anak dibawah umur, yakni P dan S, yang dilakukannya di Pemakaman Tionghoa di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Bahkan kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku Ibno hanya berselang 10 hari dari tindakan keji yang ia lakukan terhadap korban pertamanya.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono menyampaikan, kasus pertama pelaku Ibno lakukan sendirian terhadap korban P, pada 13 April 2023.

Baca juga: Cegah Kasus TPPO Prostitusi Online dan Pekerja Migran Ilegal, Berikut Imbauan Kapolres Mempawah

Kasus pertama terjadi pada 13 April 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka Ibno memergoki korban P sedang berada di pemakaman Warga Tionghoa bersama pacarnya yang sedang melakukan balapan liar bersama kedua temannya.

Saat itulah kata Kapolres, tiba-tiba pelaku keluar dari pemakaman yang mengejutkan korban P beserta rekan-rekannya, dan lari meninggalkan P sendirian.

"Melihat tersangka datang, pacar korban dan kedua temannya melarikan diri. Sedangkan korban ditinggal, yang kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di sekitar pemakaman tersebut," jelas Kapolres.

Selang 10 dari kejadian yang pertama, pelaku Ibno rupanya tidak kapok dan ingin melancarkan aksi bejatnya lagi terhadap korban berinisial S. Kali ini pelaku mengajak satu rekannya yang berinisial SUM.

Bahkan, tempat pelecehan dan pemerkosaan yang dipilih pelaku merupakan tempat pertama saat pelaku melakukan perbuatan keji terhadap korban pertamanya.

Di kasus kedua ini, Ibno bersama SUM memergoki korban S yang sedang melakukan perbuatan cabul bersama pacarnya di WC umum pemakaman.

"Di situlah para tersangka ini mengancam korban dengan menodongkan pisau dan langsung memperkosa korban secara bergantian," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan ayat 1 pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

"Untuk saat ini pelaku Ibno telah kita amankan, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelakunya lagi. Intinya kita terus lakukan pengembangan kasus ini," tegas Kapolres. (*)

Polres Mempawah Ungkap 4 Perkara TPPO, Tiga Kasus Prostitusi dan 1 Kasus Pekerja Migran Gelap

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkini