Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Sebut KUHP Baru Bukan Sebagai Sarana Balas Dendam

Penulis: Ferryanto
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenkumham Prof. Dr. Edward O.S. Hiarij, SH. M.Hum saat memberikan pemaparan KUHP Baru di Universitas Tanjungpura Pontianak, kamis 15 Juni 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar sosialisasi KUHP (Kitab Undang - Undang Hukum Pidana) baru kepada ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Barat, kamis 15 Juni 2023.

Bertempat di gedung Konfrensi Universitas Tanjungpura, sosialisasi KUHP Baru ini dihadiri langsung Gubernur Kalbar Sutarmidji, Rektor Untan Prof Garuda Wiko serta Pejabat Universitas Tanjungpura.

Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH. M.Hum mengungkapkan bahwa KUHP yang lama sudah ada sejak tahun 1958.

Dalam KUHP yang lama dikatakannya terdapat sejumlah pasal yang dinilai Diskriminasi terhadap golongan masyarakat., dan dalam KUHP lama orientasi hukumnya yakni balas dendam.

Visi dan misi dalam KUHP yang baru tidaklah berorientasi pada hukum Pidana Klasik yakni Hukum Pidana sebagai sarana balas dendam.

Kunker ke Kalbar, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Tinjau Poliklinik dan Dapur Rutan Pontianak

KUHP Nasional akan berorientasi pada hukum Pidana Modern yakni keadilan korektif, keadilan Restoratif dan keadilan rehabilitasi.

"Sehingga kita akan merubah pola fikir aparat penegak hukum, keadilan Korektif ditujukan kepada pelaku, artinya apa harus ada sanksi yang diberikan kepada pelaku sebagai tindakan koreksi bahwa perbuatannya salah, namun pengertian sanksi di KUHP Nasional tidak hanya penjara, namun juga tindakan," ujarnya.

Kemudian, Keadilan Restorative yang tujukan kepada korban, dalam KUHP lama yang menjadi sasaran yakni pelaku, tanpa memperhitungkan keadaan korban.

"Dan keadilan rehabilitasi ditujukan kepada pelaku dan korban, Jadi pelaku tidak hanya dikenakan sanksi tetapi juga direhabilitasi, demikian juga terhadap korban, tidak hanya pulihkam tetapi juga harus direhabilitasi. ini adalah visi KUHP Nasional yang berdasarkan paradigma Pidana Modern," jelasnya.

Walaupun pidana penjara masih menjadi pidana pokok, namun tidak lagi menjadi yang utama, sebisa mungkin hakim tidak menjatuhkan hukum pidana penjara.

"Jadi KUHP baru mencegah pidana penjara singkat, sedang yang membuat overcrouded di Lapas adalah pidana penjara singkat,"katanya.

KUHP baru memiliki 6 misi, pertama Perubahan paradigma dalam modernisasi hukum pidana ini lalu demokratisasi, dekolonisasi, sinkronisasi, dan konsolidasi.

"Tidak bener bahwa KUHP membatasi Demokrasi, berbagai formulasi pasal - pasal KUHP terkait kebebasan diatur dengan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Lalu Dekolonisasi merupakan upaya untuk menghilangkan nuansa kolonial, KHUP baru tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga berorientasi pada keadaan dan kemanfaatan.

Pada pasal 57, apabila dalam mengadili perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, Hakim wajib mengutamakan keadilan. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini