Satgas Polres Sambas Ungkap Dugaan TPPO Prostitusi, Tersangka dan Korban Wanita Cantik

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka, Korban dan Barang Bukti kasus dugaan TPPO diamankan jajaran Polres Sambas, Selasa 13 Juni 2023

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satgas TPPO Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang (Prostitusi), Selasa 13 Juni 2023 kemarin

Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut.

"Bahwa Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas telah mengamankan satu orang tersangka Perempuan yang berinisial AA Alias K (26) yang berasal dari Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Kalbar dan korbannya adalah seorang perempuan muda berinisial N Alias BM (18) berasal Kecamatan Landak Kabupaten Landak Kalbar" ungkapnya.

Dijelaskan bahwa "Pada hari Selasa 13 Juni 2023, Personel Satgas TPPO Polres Sambas mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi) yang terjadi di sebuah Kafe yang bernama Kafe Kakdemu yang berada di Desa Sungai Serabek Kec. Teluk Keramat Kabupaten Sambas Kalbar," terangnya.

Satgas TPPO Polres Sambas Gagalkan Keberangkatan 1 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka Dibekuk

Selanjutnya personil satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tkp ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (prostitusi), selanjutnya korban dan terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut "jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita adalah dua unit handpone, satu kartu ATM dan sejumlah uang.

Pasal yang diterapkam kepada tersangka adalah Pasal 2 dan 10 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berita Terkini