Kekayaan Pejabat

Tak Rutin Lapor, Cek Harta Kekayaan Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung yang Jadi Tersangka Suap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Hasbi Hasan. Cek Harta Kekayaannya dalam artikel ini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang jadi tersangka suap dalam artikel ini.

Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dia dijerat bersama mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.

Dadan Tri Yudianto sendiri sudah ditahan KPK.

Sementara Hasbi Hasan belum ditahan meski juga sempat diperiksa penyidik.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, pihak yang beperkara di MA.

Baca juga: Harta Kekayaan Sekjend Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, Kas dan Setara Kas Naik 1,8 M Setahun

Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian kasus KSP Intidana.

Melansir dari laman e-LHKPN, Hasbi Hasan tak cukup rutin melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Hal ini dibuktikan dengan data LHKPN yang ada di laman KPK.

Terakhir kali data LHKPN Hasbi Hasan terupdate untuk periodik 2019.

Hasbi Hasan membuat LHKPN tersebut dan diserahkan pada 30 April 2020.

Saat itu Hasbi Hasan masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan.

Dari LHKPN yang disetor ke KPK itu, Hasbi Hasan memiliki total Harta Kekayaan Rp. 2.479.797.489.

Baca juga: Purna Tugas Jadi Sekda Kayong Utara, Berapa Harta Kekayaan Hilaria Yusnani? Ternyata Berkurang

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Cek Harta Hasbi Hasan dalama artikel ini. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasbi Hasan melaporkan jika ia mempunyai satu tanah dan bangunan senilai Rp 1.720.360.000.

Untuk sektor alat transportasi dan mesin, ia melaporkan mempunyai tiga kendaraan bernilai Rp 405.000.000.

Halaman
12

Berita Terkini