Lalu kemudian, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.
Lantas, bagaimana langkah-langkah pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan?
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para peserta, sehingga dana subsidi bisa diklaim kepada BPJS Kesehatan:
1. Datang ke faskes 1 yaitu Puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata.
4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit.
6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi.
7. Lakukan pembelian kacamata.
Selamat mencoba mengurus subdisi BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata, Semoga bermanfaaat. (*)