TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memberikan subsidi khusus bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata.
Kebijikan ini tentu saja menjadi solusi terbaik agar masyarakat kurang mampu yang memerlukan kacamata bisa mendapatkannya dengan harga terjangkau.
Pemberian subsidi pembelian kacamata bersubsidi ini bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.
Oleh sebab itu pada saat membeli kacamata, harus benar-benar diperhatikan.
Subsidi khusus ini akan diberikan kepada seluruh peserta dari setiap kelas-kelas yang berbeda.
Namun, subsidi yang diberikan kepada peserta Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, itu besarannya berbeda.
• Ada Perubahan Data dan Status Penerima Bansos, Apakah Kepersertaan di BPJS Kesehatan PBI Dicoret?
Dilansir Tribunpontianak.co.id dari situs bpjskesehatan.go.id, Minggu 4 Juni 2023, Untuk subsidi BPJS Kesehatan Kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000.
Peserhta BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000, dan BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000.
Kemudian, dalam pemberian subsidi pembelian kacamata, BPJS Kesehatan juga menetapkan aturan.
Dimana, lensa yang bisa diberikan subsidi hanya lensa dengan ukuran tertentu.
Subsidi dana akan diberikan BPJS Kesehatan untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Subsidi dana yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta ini, ternyata tidak berlangsung setiap tahun.
Namun, program subsidi pembelian kacamata ini hanya berlangsung selama dua tahun sekali.
• 2 Layanan Untuk Berhenti Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Kekantor BPJS, Apa Syaratnya?
Untuk mengklaim dana subsidi pembelian kacamata sudah diatur di dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Adapun di dalam Pasal 8 peraturan tersebut menyebutkan, bahwa peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lalu kemudian, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.
Lantas, bagaimana langkah-langkah pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan?
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para peserta, sehingga dana subsidi bisa diklaim kepada BPJS Kesehatan:
1. Datang ke faskes 1 yaitu Puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata.
4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit.
6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi.
7. Lakukan pembelian kacamata.
Selamat mencoba mengurus subdisi BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata, Semoga bermanfaaat. (*)