Yang pertama adalah melalui WhatsApp dengan nomor 0811-1022-210. Ketik nama lengkap spasi nomor KTP spasi alamat lengkap spasi aduan.
Yang kedua adalah melalui situs lapor.go.id. Langkahnya, buka situsnya tersebut dan pilih klasifikasi laporan yang pengaduan.
Lalu, tulis judul laporan permasalahan yang dialami secara singkat di bagian Judul Laporan Anda.
Setelah mengisi judul, tulis mengenai permasalahan yang dialami di bagian Isi Laporan Anda.
Setelah mengisi laporannya:
- Isi tanggal kejadian dan lokasi kejadian
- Isi juga instansi tujuan
- kategori laporan, dan lampiran bila diperlukan.
Itulah tadi cara mengetahui apakah anda menjadi bagian dari penerima Bansos tahun 2023 dari komponen PKH atau BPNT, Dilengkapi dengan cara membuat pengaduan apabila mengalami kendala dalam proses penyaluran Bansos.
Semoga bermanfaat. (*)