BPBD Imbau Masyarakat Pengelola Lahan Agar Berpedoman Pada Perda Kalbar No 1 Tahun 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satgas BPBD Provinsi Kalbar saat melakukan patroli di lahan yang terjadi kebakaran di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya selama dua hari berturun, 29-30 Mei 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Daniel mengungkapkan pedoman pengolahan lahan saat ini sudah tertera kedalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2022, tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya yang akan membuka lahan untuk dapat mematuhi Peraturan Daerah yang sudah tertera dalam Perda Provinsi Kalimantan Barat No.1 Tahun 2022," katanya kepada TribunPontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Kamis 1 Juni 2023.

Tak hanya itu, Daniel juga mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan Pembakaran lahan terhadap lahan yang memiliki struktur tanah Gambut.
 
"Stop pengolahan lahan dgn cara membakar di tanah Gambut, hindari membakar sampah pada saat angin kencang apalagi sampai tidak diawasi," katanya.

Ia juga menambahkan agar selalu memperhatikan tidak hanya hal-hal besar saja, namun juga hal-hal kecil seperti melakukan pembuangan puntung rokok secara sembarangan yang dapat memicu terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di area tanah Gambut.

"Jangan membuang puntung rokok sembarangan, apalagi di daerah yang memiliki tekstur tanah gambut, itu cukup beresiko," katanya.

Cegah Karhutla, BNPB Semai Awan di Kalbar Ciptakan Hujan

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini