- Masukan kode ke dalam kotak
- Klik cari data
Setelah selesai masyarakat akan menerima informasi penerima bansos lengkap dengan identitas, jenis bansos, dan periodenya.
• Apa Penyebab Tidak Menerima Bansos Reguler Berupa PKH dan BPNT Tahun 2023?
Sebagai informasi tambahan mengenai hadirnya Bansos untuk masyarakat tahun 2023, Kami juga menyajikan syarat untuk mendaftar jadi penerima Bansos PKH.
Penerima PKH merupakan KPM yang telah terdata di DTKS lewat pengajuan secara langsung maupun secara online.
Adapun syarat agar menjadi KPM yang terdata di DTKS adalah sebagai berikut:
- Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 2
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara.
- Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.
Demikian tadi cara cek Bansos untuk ibu hamil dan balita dan syarat menjadi KPM atau terdata di DTKS, Semoga bermanfaat. (*)