Info Stimulus

Cek Bansos Ibu Hamil dan Balita Bulan Juni 2023, Berikut Syarat Terima PKH dan Terdata di DTKS!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerima Bansos PKH Ibu Hamil - Berikut ini cara cek Bansos bulan Juni 2023 dari program PKH untuk kirteria penerima ibu hamil dan balita, dilengkapi syarat-syarat apabila ingin menjadi peserta penerima program Bansos atau DTKS Kementerian Sosial.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cek segera KPM penerima Bansos Program Keluarga Harapan khusus untuk kriteria ibu hamil hingga balita ditahap 2 bulan Juni 2023. 

Bantuan PKH tahap 2 masih sangat ditunggu oleh masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Selanjutnya untuk kriteria yang akan dicairkan tersebut dengan total dana bantuan Rp750.000 per tahap dapat dipantau lewat website resmi milik Kementerian Sosial.

Website tersebut akan menyajikan Informasi apakah Bansos ibu hamil dan balita sudah cair.

Adapun Bansos PKH tahun 2023 masih akan disalurkan kepada 7 kategori termasuk ibu hamil dan balita, dan bantuan akan disalurkan selama 3 bulan.

Bansos PKH Tahap 2 Sisa Satu Bulan Lagi Yakni Juni 2023, Cek Jadwal dan Syarat Jadi Penerimanya!


Bantuan yang akan diterima oleh Ibu Hamil dan Balita sebesar Rp750.000 yang diperkirakan akan cair di Bulan Juni 2023.

Pencairan di bulan Juni 2023 merupakan pencairan tahap 2 yang disalurkan dari April sampai Juni 2023.

Bantuan PKH kategori tersebut akan diberikan langsung berupa uang tunai secara penuh oleh pemerintah lewat KKS dan akan dicairkan oleh KPM di ATM terdekat.

Lantas, Bansos ibu hamil dan balita apakah sudah cair?

Terkait estimasi pencairan BLT ibu hamil dan balita, hingga saat ini masih juga belum cair tapi dipastikan bansos akan cair di bulan Juni 2023.

Hingga saat ini Kementerian Sosial masih belum memberikan secara pasti mengenai jadwal pembagian Bansos ibu hamil dan balita.

Oleh sebab itu berikut kami sajikan cara dan tahapan cek penerima BLT ibu hamil dan balita:

- Akses cekbansos.kemensos.go.id

- Isi wilayah sesuai dengan KTP yang terdaftar

- Isi nama lengkap KPM

- Masukan kode ke dalam kotak

- Klik cari data

Setelah selesai masyarakat akan menerima informasi penerima bansos lengkap dengan identitas, jenis bansos, dan periodenya.

Apa Penyebab Tidak Menerima Bansos Reguler Berupa PKH dan BPNT Tahun 2023?

Sebagai informasi tambahan mengenai hadirnya Bansos untuk masyarakat tahun 2023, Kami juga menyajikan syarat untuk mendaftar jadi penerima Bansos PKH.

Penerima PKH merupakan KPM yang telah terdata di DTKS lewat pengajuan secara langsung maupun secara online.

Adapun syarat agar menjadi KPM yang terdata di DTKS adalah sebagai berikut: 

- Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 2

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara.

- Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

- Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.

Demikian tadi cara cek  Bansos untuk ibu hamil dan balita dan syarat menjadi KPM atau terdata di DTKS, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini