TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pencairan Gaji ke-13 resmi batal cair mulai 1 Juni 2023 kini resmi diungkap pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Terbaru Kemenkeu memastikan, proses pencairan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) baru bisa dilakukan mulai 5 Juni 2023.
Seperti yang dijelaskan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
Ia mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023.
Mengingat tanggal 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur.
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin 29 Mei 2023.
Lebih lanjut dia menyebutkan, ketentuan terkait pencairan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
• Gaji PNS Naik Mulai Tahun 2024 Diumumkan Sri Mulyani, Resmi Diputuskan Jokowi
Terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Ketentuan pencairan Gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," katanya.
Sebagai informasi, Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.
Mengacu kepada PP Nomor 15 tahun 2023, komponen besaran Gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN.
Disesuaikan dengan anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
• Anggota DPR RI Mulai Sindir Kenaikan Gaji PNS
Sedangkan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News