TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS memperbolehkan peserta BPJS kesehatan untuk mendapat pelayanan langsung di rumah sakit meski tidak memiliki rujukan dari faskes pertama.
Namun, layanan ini hanya dapat digunakan jika kamu berada dalam kondisi darurat dan langsung menuju IGD atau UGD rumah sakit.
Pasalnya meskipun berobat harus dengan syarat berupa surat rujukan, Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja, sehingga membutuhkan penanganan tanggap dan cepat.
Bagi yang memiliki BPJS Kesehatan, asuransi tersebut bisa digunakan saat kondisi gawat darurat.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan pertama.
Kamu juga tidak sembarangan bisa menyatakan kondisi dalam keadaan darurat atau tidak.
• Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Dinonaktifkan, Apa Penyebabnya?
Setidaknya, berikut adalah kriteria gawat darurat yang bisa menggunakan BPJS tanpa rujukan di rumah sakit.
Kondisi yang dialami mengancam nyawa serta membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain atau lingkungannya:
- Kesadaran yang mengalami penurunan.
- Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, maupun sirkulasi.
- Adanya gangguan hemodinamik
- Kondisi lain yang membutuhkan tindakan segera
Adapun beberapa syarat berobnat dengan BPJS Kesehatan di RS Tanpa surat Rujukan.
• Apakah BPJS Kesehatan Kelas 3 Gratis? Cek Rincian Iurannya Berikut Ini Secara Lengkap!
Meski dalam kondisi gawat dan biasanya terburu-buru, kamu tetap harus memenuhi syarat yang ditetapkan agar bisa memperoleh benefit BPJS tanpa menggunakan rujukan. Berikut adalah hal yang harus kamu siap dan bawa:
1. Identitas diri pasien (KTP), asli dan fotokopi