TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab Gaji ke-13 PNS tahun 2023 batal cair ke beberapa golongan PNS TNI hingga Polri berikut ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan akan segera mencairkan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pencairan Gaji ke-13 PNS tersebut rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2023.
Pencairan Gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan Tahun Ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, Gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
"Untuk pemberian Gaji ke-13, seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
• Alasan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023 Batal Cair 100 Persen
Daftar penerima Gaji ke-13
Sebagai informasi, Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Daftar penerima Gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan