"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.
Pemberian Gaji ke-13 tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Alasan Gaji ke-13 Batal Cair 50 Persen
Penyebab Gaji ke-13 batal cair 100 persen lantasan dari komponen Tunjangan Kinerja yang hanya diberikan separoh alias 50 persen.
Hal ini berkaca dari besaran pencairan THR PNS 2023 lalu.
Seperti yang pernah diungkap oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, komponen THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja.
Sementara untuk komponen THR yang lain menurutnnya tetap dibayarkan sebesar 100 persen.
"Iya betul (besaran THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja), komponen THR yang lain utuh 100 persen," kata Yustinus dihubungi 30 Maret 2023.
• MIMPI Gaji PNS Naik Tahun 2024, Nyatanya Tak Masuk Dalam APBN 2023
Pihaknya menjelaskan, selain tunjangan kinerja, komponen THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat di antaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural fungsional
- Tunjangan umum lainnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News