TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Setelah beberapa waktu tertahan di wilayah yang dikuasi separatis bersenjata, 11 warga Kota Singkawang yang bekerja di Myanmar akan dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan, pihaknya mendapat kabar bahwa Kementerian Luar Negeri akan memulangkan ke 11 warga tersebut pada 26 Mei atau 27 Mei 2023.
"Kemenlu akan segera memulangkan pada tanggal 26 atau 27 mei 2023 ini, kemarin sempat kesulitannya 11 warga Kalbar ini berada di wilayah yang dikuasi separatis bersenjata," ujar Benny Rhamdani saat ditemui di kantor Gubernur Kalbar selesai mengikuti Rakortas bersama Pemprov Kalbar, Rabu 24 Mei 2023.
Pada kesempatan ini, Benny Rhamdani menegaskan bahwa berangkat ke Myanmar untuk bekerja merupakan hal ilegal.
"Berangkat ke Kamboja dan Myanmar itu ilegal, karena bukan negara tujuan penempatan,"tegasnya.
Diketahui, kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non Prosedural di Kamboja dan Myanmar membuka fakta baru bahwa PMI Ilegal ke sana merupakan anak - anak muda dengan pendidikan tinggi namun tergiur dengan bayaran tinggi.
• Pemerintah Masih Negosiasi Pulangkan 11 Warga Singkawang dari Myanmar, Ini Hal yang Memberatkan
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini