Khazanah Islam

Haram atau Halal! Bolehkah Umat Islam Mengkonsumsi Darah Ikan?

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bolehkan bagi umat Islam memakan darah ikan yang mengalir? Simak penjelasan singkat tentang hukum makan darah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi umat Islam terdapat beberapa makanan yang boleh dan tidak boleh dimakan.

Satu di antaranya makanan yang tidak boleh dimakan oleh umat Islam adalah makanan yang bersumber dari darah yang mengalir.

Hal tersebut termaktub dalam Alquran surat Al An’am berikut ini :

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَآ أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً على طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ الله بِهِ

Artinya, “Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi–karena semua itu kotor–atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,’” (Surat Al-An’am ayat 145).

Niat Puasa Nazar Arab dan Latin Lengkap dengan Hukum Menunaikannya

Lalu bagaimana jika umat Islam memakan darah mengalir dari ikan?

ikan termasuk makanan yang banyak dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Dalam Islam, ikan merupakan hewan yang suci baik ketika masih hidup maupun setelah mati.

Semua bagian tubuh ikan adalah suci dan halal dimakan.

Namun muncul persoalan hukum, bagaimana pandangan fikih dengan darah ikan, apakah darah ikan suci atau najis?

Terkait persoalan hukum status darah ikan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.

Sebagian ulama mengatakan najis, sementara sebagian yang lain mengatakan darah ikan itu suci sebagaimana daging ikan.

Menurut Imam Malik, Imam Ahmad dan Daud Dhaziri merupakan ulama yang menyebutkan bahwa darah ikan adalah najis.

Tak boleh dikonsumsi masyarakat. Sedangkan ulama dari kalangan mazhab Abu Hanifah, menyebutkan bahwa darah ikan itu suci hukumnya, sama seperti daging tersebut.

Bagaimana Cara Mengerjakan Shalat Syuruq Setelah Subuh?

Pendapat serupa dikatakan oleh Imam Syairazi dalam kitab al Muhadzab.

Halaman
12

Berita Terkini