TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menyembelih hewan kurban saat Idul Adha 1444 Hijriah merupakan sunnah.
berkurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu melakukannya.
Hukum berkurban bagi seseorang yang mampu (istita'ah) adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan, tetapi bukan wajib.
Mampu dalam konteks berkurban merujuk pada kondisi finansial dan keuangan seseorang.
Kriteria mampu yang dimaksud adalah Seseorang memiliki kekayaan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarga.
• Niat Puasa Sunnah Senin 22 Mei 2023 Bertepatan Masuk Bulan Dzulkaidah 1444 Hijriah
Selain itu orang memiliki harta yang mencukupi untuk melakukan ibadah berkurban tanpa menyebabkan kesusahan atau kesulitan dalam kehidupan sehari-hari.
Seseorang memiliki dana yang cukup untuk membeli hewan kurban yang memenuhi syarat kelayakan.
Jika seseorang memenuhi kriteria di atas, disunnahkan baginya untuk melaksanakan ibadah berkurban sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.
Namun apa hukum bagi seseorang yang telah memenuhi kriteria di atas tapi tidak berkurban?
para ulama mewanti-wanti kepada mereka yang mampu kemudian tidak berqurban, bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang sangat makruh.
Sebagian ulama berpandangan wajib untuk yang berkemampuan. Mereka berdalil dengan hadis,
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
• Arti, Syarat, Ketentuan dan Hukum Kurban
Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi.
Namun pendapat kedua ini dipandang lemah karena :