Khazanah Islam

Arti, Syarat, Ketentuan dan Hukum Kurban

Kurban bersal dari bahasa arab Qariba -Yaqrabu –Qurbanan yang berarti dekat.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Kemenag Mempawah
Ilustrasi Pemotongan Hewan Kurban. Kurban bersal dari bahasa arab Qariba -Yaqrabu –Qurbanan yang berarti dekat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi umat Islam kurban merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah.

Hal itu dapat dilihat dari riwayat para nabi terdahulu.

Diantaranya tentang cerita Qabil dan Habil yang merupakan putra nabi Adam

Serta peristiwa Nabi Ibrahim bersama putranya Nabi Ismail.

Lantas apa kah pengertian dari kurban?

Arti dan Pembagian Hukum Tentang Shalat Berjamaah

Kurban bersal dari bahasa arab Qariba -Yaqrabu –Qurbanan yang berarti dekat.

Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan perintah-Nya.

Sementara dalam pengertian syariat kurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu.

Kemudian kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

Tujuan semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi orang Islam yang mampu.

Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji.

Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam,

yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya.

Seperti unta, sapi, kerbau, domba atau kambing.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved