Untuk biaya perawatan kendaraan listrik pejabat negara besarannya Rp 14,84 juta per tahun.
Pejabat eselon I Rp 11,10, pejabat eselon II Rp 10,99 juta, kendaraan operasional kantor Rp 10,46 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 3,2 juta.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan instansi pemerintahan untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pada tahun lalu.
Perintah Jokowi itu tertuan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Berisi tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News