TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pasca BSI error beberapa hari lalu, pemerintah resmi memperpanjang pelunasan biaya Haji 2023 hingga 19 Mei 2023.
Adapun informasi ini disampaikan langsung pemerintah melalui Kementerian Agama.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M kembali diperpanjang lantaran diduga jemaah terkendala layanan BSI yang sempat error.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.
• Berusia 20 Tahun, Pemuda Ini Jadi Calon Jamaah Haji Termuda Asal Kota Pontianak
Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
"Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang hingga 19 Mei 2023,” ujar Saiful Mujab, Senin 15 Mei 2023.
Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.
Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan, masih diberi kesempatan.
"Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.
Pada tahap perpanjangan ini, Kementerian Agama tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” sebut Saiful.
• 638 CJH Ikut Manasik Haji, Walkot Pontianak Ingatkan Jaga Kesehatan
Ada 9 provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” jelas Saiful.
Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan, sambung Saiful, akan diberangkatkan jika sampai penutupan tahapan pelunasan, masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.
"Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan 3 ketentuan.
Pertama, berstatus cicil aktif. Kedua, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun.
Ketiga, telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
• Update Daftar Jemaah Lunas Biaya Haji 2023 dan Batas Akhir Pembayaran Resmi Diperpanjang
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
Ditegaskan Saiful, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News