Tarif Baru! Cek Harga Tiket Kereta Api Naik Kini Lagi Ramai Disindir Netizen

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket kereta apui. Tarif Baru! Cek Harga Tiket Kereta Api Naik Kini Ramai Disindir Netizen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tarif baru, cek lagi harga tiket kereta api naik yang kini kian ramai disorot dan disindir Netizen hingga Viral Media Sosial.

Belakangan ini, warganet mengeluhkan harga tiket kereta api yang disebut-sebut naik cukup signifikan.

Bahkan, harga tiket kereta api eksekutif jurusan Surabaya-Jakarta disebut lebih mahal daripada tiket pesawat dengan tujuan sama.

Menanggapi fenomena naiknya tarif kereta, akun Twitter ini mengungkapkan bahwa kenaikan harga tiket kereta, salah satunya disebabkan kewajiban setor TAC kepada Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.

TAC atau Track Access Charge adalah biaya sewa yang harus dibayar oleh operator perkeretaapian atas penggunaan prasarana perkeretaapian yang dimiliki negara.

Promo Harga Tiket Kereta Api Terbaru 2023, Cek Rute dan Jadwalnya

"Dan kebetulan TAC tahun ini mengalami kenaikan yg lumayan tinggi dari semula 388M menjadi 2,4T," tulis pengunggah.

"Disisi lain KAI banyak tanggungan sana sini & berujung menaikan harga tiket," imbuhnya.

Hingga Sabtu (13/5/2023) pagi, unggahan ini telah menuai lebih dari 1,5 juta tontotan, 6.390 suka, dan 1.900 twit ulang dari pengguna Twitter.

Lantas, benarkah kenaikan harga tiket kereta salah satunya disebabkan naiknya TAC ke Kemenhub?

Penjelasan Kemenhub

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkan bahwa memang terdapat Track Access Charge atau TAC antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kemenhub.

Besaran TAC dari KAI kepada Kemenhub tersebut, menurut dia, telah diatur sesuai ketentuan dan disesuaikan sebagaimana dianggarkan KAI.

"Jadi tidak relevan mengaitkan TAC dengan kenaikan tarif kereta api," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Adita menerangkan, ketentuan terkait TAC tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2022.

Pihaknya juga menyampaikan, besaran TAC tahun ini adalah Rp 2,4 triliun. Namun, angka tersebut bukan hanya untuk KAI, melainkan juga anak usahanya.

Halaman
12

Berita Terkini