Selain pencairan PIP 2023 tahap 2 untuk anak di kelas akhir, ada syarat lain yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.
Merujuk pada SK Kemdikbud, penerima harus sudah terdaftar di Dapodik Kemdikbud, DTKS Kemensos dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Jika Anda tidak terdaftar di salah satu data yang disebutkan di atas, maka mohon maaf dana PIP 2023 tidak akan cair.
"Sudah ditetapkan di SK pemberian PIP 2023 pada tanggal 14 Maret 2023 berdasarkan hasil pemadanan Dapodik, DTKS dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," jelasnya.
Demikianlah informasi lengkap mengenai cara cek PIP tahun 2023 yang cair ke rekening masing-masing KPM, Semoga bermanfaat. (*)