Ini mengacu pada hadis yang menyebutkan bahwa kurban haruslah hewan yang baik dan tidak ada cacat padanya.
b. Mencapai Usia Dewasa
Hewan kurban harus mencapai usia dewasa sesuai dengan jenisnya.
Untuk sapi, minimal dua tahun, untuk kambing, minimal satu tahun dan untuk unta, minimal lima tahun.
Hal ini mengacu pada hadis yang telah disebutkan sebelumnya.
c. Tidak Dalam Keadaan Hamil
Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan hamil, karena hal ini dianggap sebagai cacat pada hewan tersebut.
Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Janganlah kalian menyembelih hewan yang hamil, kecuali jika kalian tidak menemukan hewan kurban yang lain." (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News