- PPDN usia 6-17 tahun asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
• Fakta Terbaru Harga Tiket Kereta Api Kini Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat
- Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)