TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update Syarat Naik Pesawat tebaru setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO secara resmi mengakhiri "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023.
Dalam keterengan resminya, WHO menegaskan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Sebagai informasi, untuk syarat naik pesawat belum ada perubahan yang berarti dari aturan sebelumnya.
Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Yaitu tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
• Aturan Baru Naik Pesawat 2023, Segini Besaran Kompensasi Pesawat Delay untuk Penumpang
Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif sejak 25 Agustus 2022.
Hingga berita ini ditulis, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan, sehingga masih berlaku.
Adapun sedikit perubahan hanya ada pada aplikasi PeduliLindungi yang menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.
Syarat naik pesawat terbaru per Maret 2023
Untuk mengingatkan kembali, berikut syarat naik pesawat terbaru yang harus diperhatikan oleh penumpang:
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Usia 18 tahun ke atas
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua
Usia 6-17 tahun