Hukum puasa enam hari Syawal
Setelah melewati satu bulan penuh puasa Ramadhan dan merayakan hari Idul Fitri, kita dianjurkan berpuasa sunnah selama enam hari Syawal. Anjuran tersebut bersumber dari hadits:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Sungguh Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim no 1164)
Imam al-Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj menjelaskan bahwa hadits di atas menjadi dalil yang jelas bagi Madzhab al-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan ulama yang mensepakati mereka mengenai kesunnahan puasa enam hari di bulan Syawal.
Berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah yang memandang puasa enam hari Syawal hukumnya makruh karena menurut kedua Imam ini, puasa tersebut tidak pernah dicontohkan ulama generasi sebelumnya.
Kemudian al-Nawawi menjelaskan alasan mengapa puasa sunnah enam hari setelah Syawal diberi pahala setara dengan puasa satu tahun.
Menurut al-Nawawi, hal itu karena satu pahala kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Puasa satu bulan penuh berjumlah 30 hari ditambah enam hari puasa sunnah kemudian dikali 10, jumlahnya persis 360, sesuai hitungan hari selama satu tahun penuh. (Lihat al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj, juz 8, hlm 56). (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News