Khazanah Islam

Hukum Makan Daging Buaya dalam Islam, Simak Penjelasan dan Pendapat Ulama Berikut Ini

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses evakuasi penangkapan buaya yang muncul di kawasan Sungai Mempawah. Dalam Islam bolehkah memakan daging buaya? Simak penjelasan dari konten tribun berikut ini.

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Abu Daud no.83, At-Tirmidzi no.69, An-Nasa’i no.332, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah, ulama Malikiyah, mengatakan:

وقال الأَوْزاعيُّ: صَيدُ البحرِ كلُّه حلالٌ، وكلُّ ما مَسكنُه وعَيشُه في الماءِ. قيل: والتِّمساحُ؟ قال: نعَم

“Al-Auza’i (ulama tabi’ut tabi’in) berkata, “Hewan buruan di laut semuanya halal. Dan semua binatang yang hidupnya di air, semuanya halal”. Ada orang yang bertanya: “Bagaimana dengan buaya?” Al-Auza’i menjawab: “ia halal”.” (Al-Istidzkar, 5/284).

Ibnu Abi Zaid berkata:

قال ابنُ المُسَيِّبِ: ويُؤكَلُ التِّمساحُ، وإنْ كان دُويب وجميعُ دوابِّ الماءِ

“Sa’id bin al-Musayyab berkata: “Buaya boleh dimakan walaupun ia melata di darat. Dan juga semua hewan air yang melata di darat”.“ (An-Nawadir waz Ziyadat, 4/358).

Cek Batas Akhir Waktu Shalat Subuh, Bolehkah Shalat Subuh Pukul 7 Pagi ?

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Musthafa al-Adawi dan juga Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’.

Pendapat kedua, haram hukumnya memakan daging buaya. Ini pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, madzhab Hambali dan madzhab Hanafi. Mereka mengatakan bahwa buaya bukan hewan air secara mutlak, karena ia juga hidup di darat. Sehingga tidak berlaku dalil-dalil yang membolehkan memakan hewan air.

Di sisi lain, buaya adalah hewan yang bertaring. Sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan daging dari hewan yang bertaring. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu beliau berkata:

نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim no. 1934).

Al-Buhuti rahimahullah mengatakan:

(ويباح حيوان البحر كله) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ}، (إلا الضفدع) لأنها مستخبثة، (و) إلا (التمساح) لأنه ذو ناب يفترس به

“Dan dibolehkan memakan semua hewan laut. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan yang hidup di air dan semua makanan dari laut” (QS. Al-Maidah: 96). Kecuali katak, karena ia dianggap menjijikkan, dan (kecuali) juga buaya karena ia hewan yang bertaring” (Ar-Raudhul Murbi’, hal.687).

Halaman
123

Berita Terkini