Ini 12 Tuntutan KSBSI Kalbar, Sebut Pemerintah dan DPR Belum Puas Merongrong Hak-hak Dasar Buruh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman. Warkop Asiang, Jl A Yani, Pontianak Selatan. Senin, 1 Mei 2023. Ia mengatakan sampai saat ini pemerintah dan DPR belum puas merongrong hak-hak dasar buruh dan serikat buruh.

Untuk itu, pada hari peringatan May Day 2023 ini, pada tanggal 1 Mei 2023 ini, KSBSI khususnya KSBSI Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen buruh dan serikat buruh untuk Bersatu menuntut perlakuan yang lebih adil dari Pemerintah dan DPR RI untuk;

1. Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus law);

2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 (Omnibus Law);

3. Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibus Law);

4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak;

5. Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas;

6. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25 persen;

7. Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.

8. Tindak Tegas Pengusaha yang tidak membayarkan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan hari raya keagamaan lainnya kepada buruh/Pekerja nya khususnya yang terjadi di Kalimantan Barat.

9. Tindak Tegas Pengusaha yang tidak mengikut sertakan buruh/Pekerjanya dalam Program jaminan Sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang sampai saat ini masih banyak terjadi pada Buruh/Pekerja di wilayah Kalimantan Barat Khususnya di sektor Kelapa Sawit dan sektor lainya terutama pada buruh Harian Lepas (BHL) di sektor Kelapa sawit.

10. Kembalikan Fungsi Pengawasan (Wasnaker) di Kabupaten /Kota atau Kembalikan UPT. Wasnaker yang telah di bubarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat mempercepat dalam melakukan Pemeriksaan dan Penindakanan bagi Perusahaan yang nakal dan tidak memberikan hak Normatif Buruh sesuai Undang Undang atau Peraturan.

11. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Kalbar Melalui Dinas Tenaga Kerja harus dapat mendorong Perusahaan perusahaan yang ada di kalbar, dan sudah memilki Peraturan Perusahaan harus di tingkatkan menjadi PKB ( Perjanjian Kerja Bersama) mengingat masih sangat sedikitnya Perusahaan di Kalimantan Barat yang mempunyai PKB yang di rundingkan bersama Serikat Buruh/Pekerja.

12. Berikan Porsi Penganggaran yang sesuai dengan Kebutuhan dan tupoksi Wasnaker, Tripartit dan Dewan Pengupahan baik Provinsi maupun Kab/Kota melalui APBD/APBN agar dapat melaksanakan Tugas dan Fungsinya dengan cepat, Efisien, Efektif, dan bermartabat yang selama ini di berikan Penganggaran yang sangat sedikit sekali dan terkesan Pemerintah Pusat maupun daerah tidak peduli dengan urusan Ketenagakerjaan. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini