TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berikut ini penjelasan mengenai cara berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan secara online.
Jika peserta memilih untuk menunggak atau tidak membayar iuran, status peserta BPJS Kesehatan memang menjadi tidak aktif.
Akan tetapi bukan berarti berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran bulanan.
Adapun BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.
Lantas bagaimana caranya? berikut sejumlah cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Apabila peserta BPJS yang meninggal dunia, perwakilan anggota keluarga yang mengurusnya wajib melampirkan surat keterangan kematian yang dirilis rumah sakit atau kelurahan setempat sebagai persyaratannya.
• Awas Jangan Sampai Nunggak! Berikut Cara Bayar BPJS Kesehatan Menggunakan Fitur Bank BCA
Sementara persyaratan peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) dan mandiri, cukup melampirkan KK, KTP, Kartu BPJS, dan bukti pembayaran iuran.
Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini tiga cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa Anda coba.
1. Aplikasi EDabu
Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.
Di aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut caranya:
* Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store
* Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar
* Klik Mutasi Peserta