Namun Makruh jika seseorang mendahulukan Puasa sunnah dari Qodho’ puasa.
Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah).
Adapun Ulama Hanabilah atau Mazhab Hambali menyatakan haram hukumnya mendahulukan Puasa Sunnah Syawal sebelum menuntaskan Puasa Qadha Ramadhan.
Allahualam bi showwab. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Baca tanpa iklan