TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perubahan alamat pada BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Perubahan alamat ini agar memudahkan peserta mendapatkan layanan dari faskes tingkat pertama sesuai dengan domisili.
Perubahan alamat pada kartu BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui kantor BPJS Kesehahatan secara langsung atau secara online.
Ketika peserta hendak mengubah alamat pada kartu BPJS Kesehatan miliknya harus dilakukan perubahan data.
Utamanya adalah Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit atau faskes terdekat dengan domisili anda yang bekerja sama, sehingga dalam keadaan darurat akses kesehatan Anda sudah terjamin.
• Cara Berobat Cukup Menunjukan KTP Bagi Peserta BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Rawat Jalan dan Inap!
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta. Hal ini termasuk juga dengan orang asing yang telah tinggal selama minimal 6 bulan di Indonesia dan orang asing ini telah ikut membayar iuran setiap bulan.
Keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua, yaitu penerima bantuan iuran kesehatan dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Penerima bantuan iuran kesehatan adalah masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka mendapat bantuan dari negara ketika melakukan pengobatan.
Sedangkan golongan kedua adalah mereka yang membayar iuran per bulan BPJS Kesehatan.
Lalu mengenai syarat pindah faskes atau fasilitas kesehatan BPJS, perlu diketahui bahwa aturannya adalah peserta BPJS harus sudah menjadi peserta minimal tiga bulan.
Jika kurang dari itu, proses pindah tetap dapat diajukan namun dengan ketentuan khusus.
• Apakah Bayar BPJS Kesehatan Hanya 1 Orang dalam 1 KK? Begini Solusi Tidak Mampu Bayar Iuran!
Bagi masyarakat yang hendak mengubah data berupa perubahan alamat akrtu BPJS Kesehatan secara online dapat mengikuti cara-cara berikut:
Cara Ubah Data BPJS Kesehatan via Online
Peserta Kartu BPJS Kesehatan bisa mendownload aplikasi Mobile JKN di play store.
Setelah mendownload aplikasi ikuti cara berikut!
Pertama, silakan buka aplikasi Mobile JKN yang telah login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan yang anda miliki.