TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara membayar pajak motor secara online dengan mudah.
Sebagai informasi pajak motor bisa dibayar dengan mudah secara online.
Terlebih saat ini Samsat sudah menyediakan fitur digital yang dinamakan SIGNAL.
Pemerintah memang mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak, dengan demikian maka fitur membayar pajak online juga bisa jadi obsi untuk melakukan pembayaran dengan mudah.
Berikut ini akan dijelaskan cara membayar pajak secara online melalui SIGNAL dengan mudah.
Diketahui SIGNAL adalah samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.
Mengutip dari laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.
Berikut ini cara membayar pajak motor melalui SIGNAL:
1. Cara registrasi akun SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Memasukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.
• Berikut ini Cara Hitung Upah Kerja Saat Lembur di Hari Libur Nasional
2. Cara mendaftarkan kendaraan pribadi melalui aplikasi SIGNAL
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
• Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online? Disini Penjelasannya!
3. Cara membayar pajak motor secara online
- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
- Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
- Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
- Proses selesai.
(*)