2. Kondisi Kedua
Kondisi ini ketika pasien memerlukan penanganan darurat sehingga pasien bisa langsung dibawa ke IGD di rumah sakit.
Pasien (pendamping) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian administrasi baik kartu fisik maupun kartu digital di aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya, pasien akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan diagnosis dokter dan indikasi kesehatannya baik rawat jalan maupun Rawat Inap.
Demikianlah informasi mengenai cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan ketika membutuhkan layanan kesehatan. Semoga bermanfaat!