TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai pencairan PIP Kemdikbud 2023.
Diketahui Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia di bidang pendidikan.
PIP disalurkan melalui Kemdikbud dan diproyeksikan untuk membantu pendidikan anak yang tidak mampu.
Perlu diketahui ada beberapa ketentuan khusus bagi para penerima PIP Kemdikbud.
Berikut ini akan disajiklan informasi mengenai syarat penerima PIP dan cara mengecek status pencairan.
• Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Ditutup? Cek Peluang Ikut Pelatihan Digital Marketing
Ada dua hal yang wajib dipenuhi syarat bagi peserta didik yang berhak menerima PIP.
Pertama, siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Kategori kedua adalah masyarakat miskin atau rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS.
Kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
Berikut ini syarat lengkap penerima PIP Kemdikbud :
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.