TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak hendak Bayar Fidyah Puasa Ramadhan ?
Fidyah adalah satu di antara bentuk keringanan dan kemudahan yang diberikan Allah SWT .
Bagi mereka yang tidak sanggup untuk menunaikan Puasa di Bulan Ramadhan .
Yang mana Puasa di Bulan Ramadhan tersebut merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang menenuhi syarat wajib Puasa .
Adapun satu di antara penjelasan perintah Bayar Fidyah sebagai ganti Puasa Ramadhan yang dilewatkan tersebut dapat dilihat di surat Al Baqarah 184 berikut ini:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Lantas, berapa takaran Fidyah yang harus dibayarkan per tiap 1 hari Puasa Ramadhan yang dilewatkan ?
Yuk simak ulasan Ramadhan Kareem Tribun Pontianak Selasa 18 April 2023 berikut ini
# Takaran Fidyah untuk Tiap 1 Hari Puasa Ramadhan yang Ditinggalkan
Perlu diketahui bahwa Fidyah ditetapkan untuk beberapa kelompok orang yang tidak bisa menuniakan Puasa .
Seperti orang lanjut usia atau lansia .
Orang yang sedang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk menunaikan Puasa Ramadhan .