TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa diperpanjang secara online dengan adanya aplikasi Digital Korlantas Polri.
Adapun biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.
Pengurusannya bisa dilakukan melalui aplikasi perpanjangan SIM online dengan mengikuti langkah-langkah sesuai prosedur yang ditentukan.
Terkait hal ini, syarat perpanjangan SIM online perlu diperhatikan. Selain itu, informasi seputar biaya perpanjang SIM tahun 2023.
• SIM C Jadi 3 Golongan Berdasarkan CC Motor, Segini Biaya Membuat SIM C Maret 2023!
Dilansir dari Kompas.com, cara perpanjang SIM online menjadi pilihan praktis, lantaran Anda tak perlu antre secara fisik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.
Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar dan biaya untuk tes pemeriksaan kesehatan jasmani tergantung pada kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.
Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi perpanjangan SIM online, yakni Digital Korlantas Polri.
Berikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri selengkapnya
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
- Kemudian lakukan verifikasi KTP.
• Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online
Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti;