Namun jika merasa membutuhkan namun tidak terdaftar bisa mengadukan ke pihak kelurahan atau desa untuk diurus dan bisa juga menggunakan fitur usul sanggah dari aplikasi Bansos Kemensos.
Adapun pencairan PKH oleh Kemensos dibagi secara bertahap kedalam 4 tahapan dalam waktu 3 bulan sekali.
Apabila berkaca pada pencairan ditahun 2022 maka tahap pertama PKH dimulai pada Januari-Maret dan dilanjutkan setelahnya untuk tahapan kedua hingga selesai. Semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat. (*)