TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anas Urbaningrum akan mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan bebas dari masa hukuman dari Lapas Sukamiskin, Selasa 11 April 2023.
Anas bebas setelah menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dalam kasus sebagai terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Ia terjerat kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 2013 lalu.
Hari ini Anas akan bebas dan menurut kabar prosesi bebas Anas Urbaningrum digelar pada pukul 14.00 WIB hari ini.
Kabar terkini sejumlah sahabat dan pandukung Anas Urbaningrum mulai berdatangan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa pagi hari ini.
• Bebas Siang Ini! Apa Isi Orasi Politik Perdana Anas Urbaningrum Setelah Keluar dari Lapas Sukamiskin
Tentu, kedatangan mereka itu untuk menyambut eks Ketua Umum Partai Demokrat yang akan bebas dari Lapas Sukamiskin, hari ini.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para sahabat dan pendukung Anas Urbaningrum mulai berdatangan sejak pukul 08.00 WIB.
Sejumlah dari mereka tampak mengenakan kaus bergambar wajah Anas.
Tampak pula puluhan anak muda tampak terlihat akan menyambut bebasnya Anas.
Mereka berkumpul sembari menunggu sahabat dan pendukung Anas di halaman depan pintu masuk Lapas Sukamiskin.
Sejumlah spanduk dan poster bergambar wajah Anas Urbaningrum juga terpampang di halaman depan Lapas Sukamiskin Bandung.
Sejumlah spanduk bergambang wajah Anas Urbaningrum dihiasi sejumlah kata-kata.
Yakni, spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Kembali Anas Urbaninhlgrum', 'Tidak Ada Kamus Berhenti Berjuang' dan 'Selamat Datang Anas Urbaningrum'.
Beberapa bendera Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga terpasang di sekitaran Lapas Klas I Sukamiskin.
• Anak Anas Urbaningrum Ada Berapa? yang Paling Sulung Berusia 23 Tahun
Sejumlah petugas Lapas Sukamiskin juga tampak berjaga dan bersiap. Mereka juga menyiapkan kursi panjang untuk digunakan para pengunjung tamu maupun pendukung Anas yang telah hadir.
Menurut informasi, Anas bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada siang hari nanti pukul 14.00 WIB.
Lalu, Anas dijadwalkan akan menyampaikan pidato pertamanya usai bebes dari penjara.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.
Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.
• Siapa Athiyyah Laila? Istri Anas Urbaningrum yang Ternyata Punya Garis Keturunan Ulama Kental
Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.
Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.
Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sahabat dan Pendukung Anas Urbaningrum Mulai Berdatangan ke Lapas Sukamiskin