Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Miliki Status Baru Setelah Bebas dari Hukuman yang Lebih Ringan

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum bebas hari ini. Statusnya telah berubah dari warga binaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini, Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat besok, Selasa 11 April 2023.

Anas telah menjalani masa hukumannya selama 8 tahun penjara hasil dari proses Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan Kasasi ke Mahkamah Agung sebelumnya pada tanggal 8 Juni 2015.

Mantap petinggi Partai Demokrat ini divonis atas kasus korupsi terkait proyek Pusat Pedidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor.

Anas dinyatakan bersalah terbukti menerima hadiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Bebas Siang Ini! Apa Isi Orasi Politik Perdana Anas Urbaningrum Setelah Keluar dari Lapas Sukamiskin

Anas juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.

Hukuman selama 8 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp94,18 miliar.

Lalu majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan gugatan banding dari Anas Urbaningrum.

Hukuman dikorting dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara, karena tidak puas Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak.

Makanya langsung melakukan perlawanan dengan mengajukan PK, hasilnya, pada Oktober 2020, MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti mengatakan, pembebasan Anas akan dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan.

“Pihak lapas akan mengecek jika sudah terpenuhi, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok,” kata Rika dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.

Setelah bebas, Anas Urbaningrum tidak akan lagi menyandang status warga binaan melainkan klien Badan Pemasyarakatan (Bapas).

“Dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas,” ujar Rika.

Sebelumnya, Ketua Umum Parta Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika juga menyampaikan terikait pembebasan Anas Urbaningrum.

Pasek menyebut, pihaknya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas pada April guna membahas jabatannya di PKN.

Halaman
12

Berita Terkini