Ramadhan Kareem

Fidyah Adalah Alternatif Bayar Utang Puasa Ramadhan , Inilah Ketentuan Cara dan Takarannya

Penulis: Ishak
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah ketentuan terkait Fidyah sebagai cara untuk membayar utang Puasa Ramadhan . Selengkapnya di sini, Senin 10 April 2023

Atau untuk kaum Wanita dengan sebab hamil atau melahirkan alias dalam masa Nifas .

Adapun satu di antara Dalil acuan untuk perintah menunaikan Fidyah yakni sebagai berikut:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

‘Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184)

# Takaran Fidyah

Adapunn besaran Takaran Fidyah ditetapkan sebesar satu mud .

Jika dikonversi dalam Takaran Kilogram, maka itu setara sekitar 1,6 Kg .

# Cara Bayar Fidyah

Adapun cara Bayar Fidyah dibagi dalam 2 ketentuan .

Pertama Adalah dengan menyiapkan makanan pokok , di Indonesia Adalah beras dengan Takaran 1,6 Kg .

Lengkap dengan lauknya .

Sediakan dengan jumlah paket untuk orang miskin sebanyak jumlah hari Puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Bisa juga dengan cara ke dua, sebagaimana yang pernah dilakukan Anas bin Malik r.a .

Saat sudah berusia sepuh dan tak lagi mampu Puasa , Anas bin Malik r.a menyiapkan Fidyah dengan cara memasak makanan dalam jumlah besar .

Lengkap dengan lauk pauknya.

Kemudian mengundang makan orang fakir miskin sesuai dengan jumlah Hari Puasa yang ditinggalkan .

Nah, itulah ketentuan tentang Fidyah .

Termasuk cara Bayarnya .

Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini