Atau untuk kaum Wanita dengan sebab hamil atau melahirkan alias dalam masa Nifas .
Adapun satu di antara Dalil acuan untuk perintah menunaikan Fidyah yakni sebagai berikut:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
‘Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184)
# Takaran Fidyah
Adapunn besaran Takaran Fidyah ditetapkan sebesar satu mud .
Jika dikonversi dalam Takaran Kilogram, maka itu setara sekitar 1,6 Kg .
# Cara Bayar Fidyah
Adapun cara Bayar Fidyah dibagi dalam 2 ketentuan .
Pertama Adalah dengan menyiapkan makanan pokok , di Indonesia Adalah beras dengan Takaran 1,6 Kg .
Lengkap dengan lauknya .
Sediakan dengan jumlah paket untuk orang miskin sebanyak jumlah hari Puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Bisa juga dengan cara ke dua, sebagaimana yang pernah dilakukan Anas bin Malik r.a .
Saat sudah berusia sepuh dan tak lagi mampu Puasa , Anas bin Malik r.a menyiapkan Fidyah dengan cara memasak makanan dalam jumlah besar .
Lengkap dengan lauk pauknya.
Kemudian mengundang makan orang fakir miskin sesuai dengan jumlah Hari Puasa yang ditinggalkan .
Nah, itulah ketentuan tentang Fidyah .
Termasuk cara Bayarnya .
Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News