- Menjual dengan harga standar.
- Harus tunai (naqdan).
- Menggunakan mata uang setempat *
Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan,"
Nah, inilah Niat Zakat Fitrah untuk orang lain yang diwakilkan :
Latin:
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama orang yang membayar Zakat dan minta diwakilkan tersebut dengan lengkap), fardhu karena Allah Taala.”
# Dalil Zakat
Ada banyak nash Alquran dan Hadist yang berbicara tentang wajibnya Zakat bagi setiap Muslim .
Terutama Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadhan .
Satu di antaranya dari Ibnu Abbas r.a yang berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: