Adapun batas terakhir bayar Zakat adalah sebelum ditunaikannya Sholat Idul Fitri di Hari raya Lebaran Puasa Ramadhan digelar .
Jika Sholat Idul Fitri sudah selesai, maka tidak akan terhitung sebagai Zakat Fitrah lagi.
Melainkan terhitung sebagai sedekah biasa saja.
Hal itu sebagaimana keterangan Hadist berikut:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima,"
"Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Karena itu, ada baiknya untuk bergegas membayar Zakat Fitrah .
Terutama selama layanan Amil Zakat di dekat lokasi Anda masih dibuka.
Allahualam bi showwab. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News