Setelah melakukan registrasi, perlu untuk mendaftarkan atau memasukan data kendaraan termasuk untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:
1. Mendaftar kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;
- Pilih kendaraan atas nama sendiri;
- Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;
- Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
• 8 Tahapan Prosedur Pengurusan STNK Hilang Sampai Buat Baru!
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
- Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;
- Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB;
- Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;
- Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP;