7. KPM bukan seorang ASN dan TNI/Polri, bukan pensiunan ASN dan TNI/Polri, atau bukan orang yang satu KK dengan ASN dan TNI/Polri, serta bukan pendamping sosial.
8. Ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PKH Kementerian Republik Indonesia.
Demikian tadi informasi seputar pencairan PKH lansia dan informasi lainnya tentang Bansos yang dibagikan oleh PT Pos Indonesia tahun 2023 khususnya selama Ramadhan, Semoga bermanfaat. (*)