Serta, menurutnya perhatian terhadap penanganan pemilih dan penyusunan daftar pemilih di wilayah yang saling berbatasan, baik antar desa/kelurahan, antar kecamatan, serta antar kabupaten juga harus dilakukan.
Hal itu guna mengantisipasi potensi pemilih tidak trdaftar di TPS dikarenakan faktor tumpang tindih data administrasi kependudukan, maupun mengantisipasi praktek mobilisasi pemilih secara illegal lintas wilayah.
Untuk itu, Ronny berharap seluruh rangkain Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, dapat berlangsung sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditentukan di semua tingkatan.
Serta aspek pengadministrasiannya yang harus jelas, mengingat apa yang diputuskan tersebut juga dapat berpeluang diuji secara hukum.
"Baik melalui mekanisme sengketa dan penanganan dugaan pelanggaran di Bawaslu, maupun lewat penyelesaian hukum di lembaga peradilan lainnya," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya diĀ Sini