TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang saat ini terus melakukan berbagai pengawasan terkait tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
Satu diantaranya mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 yang saat ini tengah berlangsung.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang Ronny Irawan mengatakan, beberapa hal yang telah dilakukan jajarannya dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Diantaranya mengenai proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh seluruh jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Ketapang.
"Penyusunan daftar pemilih oleh PPS hasil dari pemutakhiran, berdasarkan data-data hasil kegiatan Coklit telah dilakukan oleh Pantarlih dan telah berakhir pada 14 Maret 2023 yang lalu. Setelah itu dilakukan rekapitulasi daftar pemilih oleh PPS yang sudah berlangsung pada 30-31 Maret kemarin," kata Ronny, Rabu 5 April 2023.
Menurut Ronny, dalam proses ini beberapa hal menjadi aspek penekanan pengawasan jajarannya, diantaranya memastikan setiap warga yang memenuhi syarat agar dapat terdaftar sebagai pemilih di TPS yang sesuai administrasi kependudukannya, tanpa terkecuali.
• Pemda Ketapang Imbau Pemilik Rumah Potong Hewan Agar Bersertifikasi Halal
Termasuk dalam hal ini untuk pemilih kategori kelompok rentan, yakni kalangan disabilitas.
Selanjutnya, memastikan warga yang tidak memenuhi syarat agar di coret atau dihapus datanya dari daftar Pemilih di TPS.
Terutama untuk kategori pemilih yang statusnya sudah meninggal dunia, pemilih yang datanya ganda, pemilih yang berumur dibawah 17 tahun dan belum kawin, pemilih yang sudah pindah domisili berdasarkan bukti identitasnya, pemilih berstatus anggota TNI/Polri, pemilih yang salah penempatan TPS-nya, serta pemilih yang tidak dikenal keberadaannya dalam daftar pemilih.
"Untuk kategori pemilih yang sudah meninggal dunia, dari hasil pengawasan banyak menemukan warga yang faktualnya sudah meninggal dunia, namun namanya masih tercantum pada Form Model A-Daftar Pemilih yang digunakan sebagai data atau bahan bagi Pantarlih melakukan Coklit," jelas Ronny.
Bisa jadi, kata Ronny, ini lebih dikarenakan secara administratif masih banyak warga yang belum mengurus atau belum diterbitkan akta kematian atau surat keterangan kematiannya. Dampaknya terhadap data pemilih, sangat mungkin datanya akan aktif kembali usai penyusunan daftar pemilih, dikarenakan belum dilakukan penghapusan data yang bersangkutan dari database administrasi kependudukan.
• Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, Si Propam Polres Ketapang Laksanakan Gaktibplin
Ronny menambahkan, perhatian khusus juga diberikan oleh pihaknya terkait penanganan terhadap pemilih yang sudah pindah domisili.
Temuan fakta lapangan menunjukan banyak warga yang status administrasi kependudukannya tidak sesuai dengan posisi fisik domisilinya.
Untuk temuan kategori ini, sangat berdampak terhadap potensi pemilih yang nantinya terpaksa harus mengurus pindah memilih, yang pengurusannya secara mandiri baru bisa dilakukan pasca Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU Ketapang.
"Yang juga menjadi perhatian terhadap penanganan pendaftaran pemilih yang berada di lokasi khsusus. Kriteria lokasi khusus diantaranya potensi pemilih yang ada di Lapas, Camp Perusahaan, termasuk pondok pesantren dan asrama siswa. Keberadaan pemilih kategori ini berpeluang untuk dibuatkan TPS khusus, sejauh terpenuhi kriteria yag ditentukan," paparnya.