Pemda Ketapang Imbau Pemilik Rumah Potong Hewan Agar Bersertifikasi Halal
"Insya Allah terjamin. Karena hampir penjualnya telah memotong dengan tetap mempedomani ketentuan agama khususnya agama Islam," lanjutnya.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Daerah ( Pemda ) Ketapang mengimbau kepada pemilik usaha rumah potong hewan di Kabupaten Ketapang agar segera mengurus sertifikasi halal untuk usahanya.
Hal itu menanggapi belum ada satu pun rumah potong hewan bersertifikasi halal di Kabupaten Ketapang menurut data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar).
Sementara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mewajibkan tempat pemotongan hewan bersertifikasi halal.
"Pemda mengimbau agar pemilik rumah potong untuk memiliki sertifikasi halal dan agar segera berkonsultasi dengan MUI," kata Wakil Bupati Ketapang Farhan kepada Tribun Pontianak, Selasa 4 April 2023.
Walaupun belum ada yang bersertifikasi halal, Farhan menilai, selama ini aktivitas rumah potong hewan di Ketapang sudah sesuai dengan ketentuan agama khususnya Islam.
Baca juga: Bupati Ketapang Pimpin Rapat Penawaran Budidaya Tanaman Padi oleh Perumda KPM
"Insya Allah terjamin. Karena hampir penjualnya telah memotong dengan tetap mempedomani ketentuan agama khususnya agama Islam," lanjutnya.
Untuk itu, Farhan mengaku, Pemda Ketapang siap memfasilitasi kepada pemilik rumah potong hewan di Ketapang untuk mengurus sertifikat halal tersebut.
"Silakan untuk berkonsultasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM atau ke Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan," pungkasnya. (*)
• Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, Si Propam Polres Ketapang Laksanakan Gaktibplin
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/prokopim-setda-ketapang-040423-setda.jpg)