TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima PKH Lansia berasal dari DTKS Kemensos, Namun ada beberapa kriteria yang dapat menjadi acuan agar bisa terdata di DTKS, Berikut ulasannya.
Untuk kriteria lanjut usia atau Lansia berdasarkan aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos), kriteria lanjut usia adalah yang berusia 60 tahun keatas.
Bagi masyarakat dengan usia minimal 60 tahun bisa mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah seperti bantuan BLT, bantuan permakanan, BST, BPNT, PKH dan lain sebagainya.
Kemudian fakir miskin dengan kriteria seperti apa yang bisa mendapatkan bantuan sosial di tahun 2023 ini?
Berdasarkan dari keputusan Menteri Sosial tentang kriteria fakir miskin telah dijelaskan yakni memutuskan dan menetapkan keputusan Menteri Sosial tentang kriteria fakir miskin:
Yang pertama, menetapkan kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan sebagai bagian dari penanganan fakir miskin.
• Cek Bansos Lansia Jelang Ramadhan 2023? Lebih Mudah Untuk KPM Di Wilayah Jangkauan Bank Himbara
Yang kedua, kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-1 yaitu tidak memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari.
Ketiga, dalam hal seseorang tidak memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-2, langsung dikategorikan sebagai fakir miskin.
Yang keempat, dalam hal seseorang memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:
- Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir;
- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir;
- Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran;
- Tempat sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan, kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;